Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar

Bersetubuh di Rumah, Sepasang Remaja di Sijunjung Digelandang Warga, Ayah Laporkan Pacar Anak ke Polres

Qadri Hayatul
Rabu, 25 Februari 2026 | 08:56
in Kabar Sumbar
Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI


Pukul 3.30 WIB RM keluar dari rumah RS. Saat hendak pergi, ia melihat ban depan sepeda motornya tidak ada. Ia lalu bertanya kepada empat pemuda yang berada tak jauh dari sana tentang keberadaan ban itu. Para pemuda lalu menahan RM karena curiga remaja itu merbuat mesum di dalam rumah bersama RS. Mereka kemudian membawa RM dan RS ke kantor wali nagari.

“Para pemuda sudah lama mengintai RM karena RM beberapa kali berkunjung ke rumah RS. Namun, baru malam itu RM lama berada di dalam rumah RS,” tutur Hendra.

Sementara itu, saat RM berada di rumah RS, kata Hendra, ibu RS pulang ke rumah pukul 00.00 WIB, tetapi tidak tahu bahwa dalam kamar anaknya ada RM.

Di kantor wali nagari, kata Hendra, pemuda menelepon ayah RS untuk memberitahunya tentang kejadian itu. Setelah itu, ayah RS datang.

Di kantor wali nagari, kata Hendra, RM dan RS mengaku bahwa mereka bersetubuh malam itu. Ia menyebut bahwa keduanya mengaku baru sekali itu melakukan hal tersebut.

“Selain bersetubuh, mereka mengakui bahwa lima kali berbuat mesum: tiga kali di rumah, dua kali di tempat lain,” ucap Hendra.

Hendra mengatakan bahwa ayah remaja perempuan tidak terima anaknya disetubuhi oleh RM. Selain itu, katanya, ibu RS tidak mau menikahkan anaknya dengan RM. Karena itu, katanya, ayam RS melaporkan RM ke Polres Sijunjung atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Ia menyebut bahwa para pemuda kemudian membawa RM ke markas polres.

Hendra mengatakan bahwa sejak diserahkan ke polres, pihaknya menahan RM hingga kini. Pihaknya sudah menetapkan RM sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Berdasarkan hal itu, pihaknya menjerat RM dengan Pasal 473 Akayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto BAB III Pasal VII angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, RM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hendra.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Berita kriminalhukum pidanakasus asusilakenakalan remajaKUHPKupitanNagariorang tua lapor polisiPadang Sibusukpergaulan bebasPersetubuhan Anak di Bawah UmurPolres SijunjungRemajaSijunjungSumatera Barat

Berita Terkait

Pemko Pariaman Tambah Armada Kebersihan, Ada Dua Dump Truck dan Arm Roll

Pemko Pariaman Tambah Armada Kebersihan, Ada Dua Dump Truck dan Arm Roll

30 September 2026
Pemko Padang Panjang Gelar Desa Wisata Fair III 9-10 Oktober 2026, Dimeriahkan Parade Seni hingga Peragaan Busana

Pemko Padang Panjang Gelar Desa Wisata Fair III 9-10 Oktober 2026, Dimeriahkan Parade Seni hingga Peragaan Busana

30 September 2026
Ambulans Bawa Pasien Sakit Jantung dari Pasaman Barat Mogok di Pariaman, Disebut Imbas Isi Pertalite

Ambulans Bawa Pasien Sakit Jantung dari Pasaman Barat Mogok di Pariaman, Disebut Imbas Isi Pertalite

30 September 2026
Anggaran Porprov Sumbar 2026 Dipangkas dari Rp46 Miliar ke Rp12 Miliar, Pertandingan Disebar ke 12 Daerah

APBD Belum Cair, 130 Atlet Solok Selatan Bertanding di Porprov dengan Biaya Mandiri

30 September 2026
Pastikan Pangan MBG Aman, Pemko Padang Periksa Residu Pestisida di 9 SPPG

Pastikan Pangan MBG Aman, Pemko Padang Periksa Residu Pestisida di 9 SPPG

30 September 2026
Viral, Warga Keluhkan Pertalite Bercampur Semen di SPBU Padang

Seratusan Mobil Rusak Usai Isi Pertalite di Sumbar, Pertamina Didesak Siapkan Kompensasi

30 September 2026
Next Post
Siswi SMA di Limapuluh Kota Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Wakil Kepala Sekolah

Siswi SMA di Limapuluh Kota Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Wakil Kepala Sekolah

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.595.000 per Gram Hari Ini

30 September 2026

Pemko Padang Panjang Gelar Desa Wisata Fair III 9-10 Oktober 2026, Dimeriahkan Parade Seni hingga Peragaan Busana

Pemko Padang Panjang Gelar Desa Wisata Fair III 9-10 Oktober 2026, Dimeriahkan Parade Seni hingga Peragaan Busana

30 September 2026

Ambulans Bawa Pasien Sakit Jantung dari Pasaman Barat Mogok di Pariaman, Disebut Imbas Isi Pertalite

Ambulans Bawa Pasien Sakit Jantung dari Pasaman Barat Mogok di Pariaman, Disebut Imbas Isi Pertalite

30 September 2026

Rupiah Melemah, Dolar Tembus Rp17.707 pada Perdagangan 15 September 2026

Dolar Rp17.905 pada Rabu Pagi, Masih Dekat Rp18.000

30 September 2026

Anggaran Porprov Sumbar 2026 Dipangkas dari Rp46 Miliar ke Rp12 Miliar, Pertandingan Disebar ke 12 Daerah

APBD Belum Cair, 130 Atlet Solok Selatan Bertanding di Porprov dengan Biaya Mandiri

30 September 2026

Membanggakan, Hapkido Sumbar Raih 9 Medali di Kejurnas 2026

Membanggakan, Hapkido Sumbar Raih 9 Medali di Kejurnas 2026

30 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.