Pukul 3.30 WIB RM keluar dari rumah RS. Saat hendak pergi, ia melihat ban depan sepeda motornya tidak ada. Ia lalu bertanya kepada empat pemuda yang berada tak jauh dari sana tentang keberadaan ban itu. Para pemuda lalu menahan RM karena curiga remaja itu merbuat mesum di dalam rumah bersama RS. Mereka kemudian membawa RM dan RS ke kantor wali nagari.
“Para pemuda sudah lama mengintai RM karena RM beberapa kali berkunjung ke rumah RS. Namun, baru malam itu RM lama berada di dalam rumah RS,” tutur Hendra.
Sementara itu, saat RM berada di rumah RS, kata Hendra, ibu RS pulang ke rumah pukul 00.00 WIB, tetapi tidak tahu bahwa dalam kamar anaknya ada RM.
Di kantor wali nagari, kata Hendra, pemuda menelepon ayah RS untuk memberitahunya tentang kejadian itu. Setelah itu, ayah RS datang.
Di kantor wali nagari, kata Hendra, RM dan RS mengaku bahwa mereka bersetubuh malam itu. Ia menyebut bahwa keduanya mengaku baru sekali itu melakukan hal tersebut.
“Selain bersetubuh, mereka mengakui bahwa lima kali berbuat mesum: tiga kali di rumah, dua kali di tempat lain,” ucap Hendra.
Hendra mengatakan bahwa ayah remaja perempuan tidak terima anaknya disetubuhi oleh RM. Selain itu, katanya, ibu RS tidak mau menikahkan anaknya dengan RM. Karena itu, katanya, ayam RS melaporkan RM ke Polres Sijunjung atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Ia menyebut bahwa para pemuda kemudian membawa RM ke markas polres.
Hendra mengatakan bahwa sejak diserahkan ke polres, pihaknya menahan RM hingga kini. Pihaknya sudah menetapkan RM sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Berdasarkan hal itu, pihaknya menjerat RM dengan Pasal 473 Akayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto BAB III Pasal VII angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Berdasarkan pasal-pasal itu, RM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hendra.
















