Sebelumnya, Polresta Padang menyita empat unit alat berat yang diduga digunakan untuk menambang galian C secara ilegal di kawasan Gunung Sarik, Kuranji. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan bahwa pihaknya menita alat berat tersebut untuk menertibkan tambang ilegal.
Ia menjelaskan bahwa empat alat berat itu terdiri atas dua ekskavator dan dua breaker. Pihaknya meletakkan keempat alat berat tersebut di depan Kantor Polresta Padang, di Jalan M. Yamin, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang.
Pihaknya menyita alat berat itu setelah polisi menemukan adanya dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Sungai Sarik pada 3 Desember 2024. Pihaknya menemukan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki dokumen atau surat izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan. Karena itu, pihaknya menduga aktivitas tambang tersebut ilegal.
Sementara kasus itu diproses hukum, polisi terus mengawasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.