Kabarminang — Berkas kasus dugaan tambang ilegal galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang, telah dilimpahkan oleh Polresta Padang ke Kejaksaan Negeri Padang beberapa hari yang lalu. Polisi menyita empat unit alat berat dan menangkap satu orang dalam operasi penertiban dugaan tambang ilegal pada 3 Desember 2024 itu.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polresta Padang, Iptu Aviv Mulya Pratama, mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu keputusan lebih lanjut dari kejaksaan, seperti pemberitahuan lengkap atau tidaknya berkas tersebut.
“Kalau berkasnya sudah lengkap dan dikembalikan ke kami, barulah barang bukti beserta satu pelaku akan kami serahkan lagi ke kejaksaan,” ujar Aviv, Sabtu (15/2).
Mengenai pasal yang dikenakan terhadap terduga penambang, Aviv mengatakan bahwa terduga penambang tersebut dijerat dengan Pasal 161 jo. Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.