Pengendara sepeda motor yang ditabrak truk di Jalan Lintas Sumatera di Pandan Ujung, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Kamis (18/12/2025) sore dirawat di RSU M. Natsir. Foto: Polres Solok Kota
Ia menyatakan bahwa pengemudi truk melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
© 2025 KabarMinang.com.