Kabarminang.com – Sejumlah lapak Pegadang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Padang pada Rabu (4/12).
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan sebelum dilakukan penertiban, para PKL telah diberikan surat untuk membongkar sendiri, namun perintah itu tidak diindahkan.
“Sehingga terpaksa petugas turun dan melakukan pembongkaran. Kami mengamankan sejumlah meja, kursi, terpal, dan gerobak para PKL sebagai barang bukti,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa penertiban merupakan upaya memberikan ruang kembali kepada pedestrian untuk dapat menggunakan trotoar sebagaimana mestinya.
Eka juga mengimbau agar para PKL tidak lagi berjualan di fasum yang dapat menghambat aktivitas masyarakat umum.
“Patuhilah aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka akan kami tertibkan kembali,” pungkasnya.