“Kami pastikan tindakan ini dilakukan sesuai prosedur. Jika masih ada yang membandel, kami tidak akan ragu membawa ke ranah hukum,” tambah Wadriadi.
Sebagian besar kafe tersebut disegel karena beroperasi tanpa izin resmi dan dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aktivitas yang berlangsung hingga larut malam serta diduga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat menjadi alasan utama tindakan penutupan.
Selain itu, perusakan garis polisi oleh pemilik usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana, karena mengganggu proses penegakan hukum.
“Kami harap masyarakat mendukung upaya ini. Penertiban bukan untuk mematikan usaha, tapi demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” tutup Kapolsek.