Kabarminang.com – Sejumlah kafe ilegal di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, kembali disegel paksa oleh tim gabungan Polsek Batang Anai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa malam (24/6/2025).
Kafe-kafe tersebut diketahui membandel dengan kembali membuka usaha, meskipun sebelumnya telah ditutup secara resmi oleh aparat.
Tindakan tegas ini diambil setelah petugas mendapati para pemilik kafe merusak garis polisi (police line) dan pemberitahuan penutupan yang sebelumnya telah dipasang sebagai tanda pelanggaran.
Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, menyayangkan sikap tidak kooperatif para pemilik usaha yang tetap melanggar aturan meskipun telah diberi peringatan.
“Beberapa kafe yang sebelumnya sudah disegel, ternyata nekat beroperasi kembali. Mereka merusak segel dan garis polisi. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Iptu Wadriadi kepada Sumbarkita, Rabu (25/6).
Dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 01.15 WIB, aparat gabungan menyisir kembali sejumlah kafe yang terindikasi beroperasi tanpa izin. Delapan kafe diketahui melanggar dan langsung disegel ulang. Di antaranya:
- Kafe Andi milik Dewi Angraini
- Kafe Bambang milik Bambang Irwandi
- Kafe Mama milik Bujang L
- Kafe Bunda milik Lismaini
- Kafe At Madu milik At Madu
- Kafe Dewi milik Dewi
- Kafe Anto milik Anto
- Kafe Uncu milik Gusrianto
Petugas langsung menutup akses masuk kafe, memasang gembok tambahan, dan menempelkan kembali surat pemberitahuan penutupan pada pintu-pintu kafe tersebut.