Kabarminang.com – Kafe dan tempat karaoke di Kota Padang terjaring razia, belasan botol minuman keras (miras) diamankan petugas Satpol PP Kota Padang pada Kamis (9/1) malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama menyampaikan razia dilakukan untuk menertibkan kafe dan tempat karaoke yang melanggar aturan.
“Razia bertujuan untuk menekan peredaran miras dan memastikan izin pemilik usaha sesuai dengan aturan,” katanya yang dikutip pada Jumat (10/1).
Ia mengatakan razia menyasar enam kafe dan tempat karaoke. Dari enam tempat hiburan tersebut, ditemukan satu kafe tidak memiliki izin edar miras.
“Kami mengamankan 11 botol miras terdiri dari empat botol golongan A, empat golongan B dan tiga golongan C,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, pemilik usaha kafe dipanggil ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemilik usaha akan diperiksa dan diminta untuk membawa surat izin usahanya,” pungkasnya.
Razia dilakukan bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kota (pekada) Padang.