Ia juga meminta pemerintah daerah membedakan fungsi peta bahaya (hazard map) dan peta risiko (risk map).
Peta bahaya, jelasnya, hanya menggambarkan ancaman fisik akibat guncangan. Sementara itu, peta risiko menghitung potensi dampak dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kepadatan penduduk dan ketahanan struktur bangunan.
Untuk wilayah pesisir seperti Kota Padang, perencanaan ruang dinilai harus mengantisipasi ancaman bahaya ganda atau compounding hazards. Penataan kawasan pantai, menurut Timtim, perlu memperhitungkan potensi guncangan gempa dari zona subduksi yang dapat memicu tsunami.
“Izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan dokumen formal tidak otomatis menjamin kawasan tersebut aman dari ancaman bencana. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus menjadikan peta risiko sebagai acuan utama pengambilan keputusan,” ujar Timtim.
Ia mendorong pengetatan pengendalian pemanfaatan ruang di koridor yang berada di sekitar sesar aktif maupun kawasan pesisir yang berhadapan dengan zona megathrust.
Menurutnya, kebijakan tata ruang harus benar-benar difungsikan sebagai instrumen mitigasi bencana yang konkret, bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi.
Audit Risiko dan Pengawasan Bangunan
Timtim juga menyarankan pemerintah daerah melakukan audit risiko spasial secara berkala, khususnya di kawasan yang mengalami perkembangan pesat.
Audit tersebut perlu difokuskan pada ketahanan fasilitas publik vital, seperti rumah sakit, sekolah, pusat evakuasi, serta keandalan jaringan jalan yang menjadi jalur penyelamatan saat bencana.
Di sektor konstruksi, ia menekankan pentingnya memperketat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726:2019 tentang ketahanan gempa untuk bangunan gedung dan nongedung.
Penerapan standar ketahanan struktur, menurutnya, tidak boleh berhenti pada tahap perencanaan dan desain, tetapi harus diverifikasi melalui pengawasan di lapangan.
“Kendala utama mitigasi saat ini bukan pada ketersediaan instrumen hukum, melainkan konsistensi dalam menerapkan pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah harus konsisten mencegah berdirinya pembangunan baru yang meningkatkan risiko bencana,” tambah Timtim.
Ia menegaskan, pergerakan bumi dan gempa merupakan fenomena alam yang tidak dapat dihentikan manusia. Namun, tingkat keparahan dampak bencana masih dapat dikendalikan melalui penataan ruang yang disiplin serta penerapan standar bangunan yang ketat dan berbasis data spasial risiko.















