Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial BA (28) warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Ia diduga mencabuli pacarnya berinisial N (16) berulang kali sejak 2024.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kejadian itu terjadi sejak Mei 2024 dan baru diketahui oleh orang tua korban pada Mei 2025.
“Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan keduanya menjalin hubungan pacaran,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian pada Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Bangkinang dan sepulang dari situ pelaku mengajak korban ke Pulau Baru, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
“Di sana pelaku mencabuli korban dengan cara merayu dan mencabuli korban hingga bulan Mei 2025. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” tuturnya.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya, jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.