Senin, Juli 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Begini Kata Menaker Yassierli Terkait Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Habil Ramanda
Sabtu, 9 November 2024 00:07
in Nasional
Menaker Yassierli saat di BLK Kota Padang pada Jumat (8/11).

Menaker Yassierli saat di BLK Kota Padang pada Jumat (8/11).


Kabarminang.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ia menegaskan, keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi dari Partai Buruh bersifat final dan mengikat, dan pemerintah wajib menjalankannya.

“Kita akan mengikuti seluruh perubahan yang diputuskan oleh MK. Putusan ini sudah final dan mengikat, jadi pemerintah akan menyesuaikan kebijakan sesuai aturan baru tersebut,” kata Yassierli dalam kunjungannya ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang, Jumat (8/11).

Dari 21 pasal yang digugat, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun prioritas penanganan, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang. Salah satu yang mendesak adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang batas waktunya dijadwalkan hingga 21 November 2024. Menaker menekankan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi (DP) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit akan berperan penting dalam proses tersebut.

“Kami mengoptimalkan peran DP Nasional dan LKS Tripartit, agar kebijakan ini mencerminkan kesepakatan semua komponen, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha,” jelasnya.

Selain penetapan upah, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah mempersiapkan regulasi baru yang nantinya akan diterbitkan sebagai Peraturan Menteri. Regulasi ini diharapkan dapat menjamin perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Yassierli menyebut, aturan tersebut disusun berdasarkan kesepakatan dengan komponen Tripartit nasional, termasuk wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Aturan baru yang kami susun ini hasil dari dialog intensif, sehingga bisa lebih diterima oleh berbagai pihak,” tambahnya.

Menanggapi adanya kekhawatiran dari kalangan pengusaha terkait dampak putusan MK, Yassierli mengakui bahwa pemerintah tengah mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Ini masih proses, dan kami akan mencari titik temu agar kebijakan ini tetap adil dan berimbang,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 31 Oktober, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh, yang fokus pada isu-isu ketenagakerjaan yang dianggap perlu disesuaikan demi kesejahteraan pekerja.


Tags: BLK Kota PadangMenaker YassierliMK

Berita Terkait

Jumlah Titik Panas di Sumatra Meningkat, Riau Catatkan Kasus Karhutla Terbanyak

Jumlah Titik Panas di Sumatra Meningkat, Riau Catatkan Kasus Karhutla Terbanyak

19 Juli 2025
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Sorotan, Bertepatan dengan Ultah Presiden Prabowo

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Sorotan, Bertepatan dengan Ultah Presiden Prabowo

14 Juli 2025
Difabel, Lansia dan ODGJ akan Dapat Bansos Abadi, Orang Miskin Dibatasi Maksimal 5 Tahun

Difabel, Lansia dan ODGJ akan Dapat Bansos Abadi, Orang Miskin Dibatasi Maksimal 5 Tahun

14 Juli 2025
Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

12 Juli 2025
Pemerintah Kembali Bolehkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Bakal Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga Nasional

4 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Juli 2025
Next Post
Pemko Padang Panjang Meriahkan HUT Korpri Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan

Pemko Padang Panjang Meriahkan HUT Korpri Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

15 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.