Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Begini Kata Menaker Yassierli Terkait Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Habil Ramanda
Sabtu, 9 November 2024 00:07
in Nasional
Menaker Yassierli saat di BLK Kota Padang pada Jumat (8/11).

Menaker Yassierli saat di BLK Kota Padang pada Jumat (8/11).


Kabarminang.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ia menegaskan, keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi dari Partai Buruh bersifat final dan mengikat, dan pemerintah wajib menjalankannya.

“Kita akan mengikuti seluruh perubahan yang diputuskan oleh MK. Putusan ini sudah final dan mengikat, jadi pemerintah akan menyesuaikan kebijakan sesuai aturan baru tersebut,” kata Yassierli dalam kunjungannya ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang, Jumat (8/11).

Dari 21 pasal yang digugat, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun prioritas penanganan, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang. Salah satu yang mendesak adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang batas waktunya dijadwalkan hingga 21 November 2024. Menaker menekankan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi (DP) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit akan berperan penting dalam proses tersebut.

“Kami mengoptimalkan peran DP Nasional dan LKS Tripartit, agar kebijakan ini mencerminkan kesepakatan semua komponen, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha,” jelasnya.

Selain penetapan upah, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah mempersiapkan regulasi baru yang nantinya akan diterbitkan sebagai Peraturan Menteri. Regulasi ini diharapkan dapat menjamin perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Yassierli menyebut, aturan tersebut disusun berdasarkan kesepakatan dengan komponen Tripartit nasional, termasuk wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Aturan baru yang kami susun ini hasil dari dialog intensif, sehingga bisa lebih diterima oleh berbagai pihak,” tambahnya.

Menanggapi adanya kekhawatiran dari kalangan pengusaha terkait dampak putusan MK, Yassierli mengakui bahwa pemerintah tengah mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Ini masih proses, dan kami akan mencari titik temu agar kebijakan ini tetap adil dan berimbang,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 31 Oktober, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh, yang fokus pada isu-isu ketenagakerjaan yang dianggap perlu disesuaikan demi kesejahteraan pekerja.


Tags: BLK Kota PadangMenaker YassierliMK

Berita Terkait

Merinding! NASA Rilis Foto Terbaru Bumi dari Luar Angkasa, Tampilkan Aurora Hijau di Misi Artemis II

Merinding! NASA Rilis Foto Terbaru Bumi dari Luar Angkasa, Tampilkan Aurora Hijau di Misi Artemis II

5 April 2026
Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Lebanon Masuk Bunker Usai Tiga Personel Gugur

Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Lebanon Masuk Bunker Usai Tiga Personel Gugur

4 April 2026
Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan

2 April 2026
Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali Mulai 1 April 2026

Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali Mulai 1 April 2026

2 April 2026
Pemerintah Tetapkan Kerja dari Rumah untuk ASN Tiap Jumat

Pemerintah Tetapkan Kerja dari Rumah untuk ASN Tiap Jumat

2 April 2026
Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

30 Maret 2026
Next Post
Pemko Padang Panjang Meriahkan HUT Korpri Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan

Pemko Padang Panjang Meriahkan HUT Korpri Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.