Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku. Ihsan yang berperan sebagai pengemudi ojek sengaja membawa korban ke lokasi yang telah disepakati bersama CK
Setelah dilakukan interogasi, IA mengakui keterlibatannya dan menyebut CK sebagai pelaku yang menghadang dan merampas barang korban.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap CK di rumahnya. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua gelang emas, satu cincin emas, dua unit handphone, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban.
“Pelaku juga mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Pion.











