Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jenazah bayi malang tersebut telah dimakamkan keluarga tak lama setelah kejadian, meninggalkan duka mendalam bagi orang tua dan warga sekitar.
halaman 2 dari 2