Kabarminang — Polisi mengamankan empat remaja di Kota Solok yang diduga hendak melakukan tawuran pada Minggu (27/7) dini hari. Kepala Satuan Samapta Polres Solok Kota, Iptu Suryadi, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan empat remaja itu setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah remaja yang hendak tawuran.
Untuk menanggapi laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat ke lokasi yang diinformasikan dan mengamankan empat remaja. Ia menyebut bahwa keempatnya berusia 15—17 tahun.
“Saat kami amankan, salah satu remaja tersebut membawa senjata tajam jenis klewang dengan panjang sekitar 180 cm. Mereka dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk diperiksa,” ucapnya pada Senin (28/7).
Sementara itu, Kepala Polres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, mengatakan bahwa remaja yang membawa klewang itu dilanjutkan ke proses hukum tahap penyidikan. Ia menginformasikan bahwa remaja itu berinisial AR (17), warga Jalan Pandan Ujung PPA, Kota Solok.
“Dia tidak sekolah lagi atau putus sekolah,” ujarnya.
Pihaknya menjerat AR dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yaitu tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata, penikam atau senjata penusuk. Perihal ancaman hukumanya, kata Ahmad, hal itu bergantung pada penyidik.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Solok, terutama orang tua, untuk mangawasi anak-anak agar tidak terlibat tawuran.
“Kami sangat serius menindaklanjuti pelaku-pelaku yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Berdasarkan perintah Bapak Kapolda Sumbar, Sumbar zero tawuran dan zero balap liar,” tuturnya.