Kabarminang — Polisi menangkap empat pria asal Aceh yang membawa sabu-sabu sekitar 7 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, pada 12 Januari 2026. Keempat tersangka ditangkap saat berupaya menyelundupkan narkotika tersebut ke Sumatera Barat.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas bandara terhadap sebuah koper milik penumpang.
“Kasus ini terungkap berkat koordinasi dengan pihak BIM. Ada koper yang dicurigai saat pemeriksaan. Setelah dibuka, ditemukan sabu-sabu dengan total berat sekitar 7 kilogram,” ujarnya saat jumpa pers, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, koper berisi sabu-sabu tersebut diduga hendak dibawa masuk ke Sumatera Barat sebelum diedarkan ke sejumlah daerah.
“Empat tersangka ini diduga bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi. Keempat tersangka itu terbang dari Aceh menuju Sumbar,” tuturnya.
Faisol merinci, keempat tersangka masing-masing berinisial KSG (30), warga Jalan Nuri Lingkungan Keluarga, Kelurahan Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh. Kemudian AS (27), warga Dusun Petuah, Desa Seuneubok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Selanjutnya RA (22), warga Dusun Cut Mutia, Desa Tanjong Burunyong, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Serta M (22), warga Dusun Tanjung Kembang, Desa Abeuk Geulanteu, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Ia mengatakan, keempat tersangka saat ini diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Peran masing-masing tersangka dan tujuan peredaran masih kami dalami. Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Kami masih terus melakukan pengembangan,” tegasnya.















