Kabarminang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran 14,87 kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Sumatera Barat. Dua kurir, masing-masing berinisial SR (39) dan RA (26), ditangkap di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, pada 1 Juli 2025 lalu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari wilayah Kampar menuju Kota Padang. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku membawa sabu tersebut atas perintah saudara MF, yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025).
Menurut Kombes Yudha, SR dan RA telah tiga kali menjadi kurir untuk MF dengan bayaran antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per perjalanan. Modus yang digunakan cukup rapi dan minim interaksi. Kurir dan penerima tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi melalui titik koordinat yang telah ditentukan sebelumnya.
“Ini menunjukkan betapa sistematis dan terputusnya rantai distribusi narkoba, namun tetap berisiko tinggi bagi para pelaku lapangan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Kombes Yudha menyesalkan rendahnya nilai kehidupan yang ditawarkan jaringan narkoba bagi para kurir. “Risiko hukuman mati, hanya demi imbalan yang tak sebanding. Ini peringatan keras bahwa keterlibatan sekecil apa pun dalam jaringan narkoba akan berujung pada proses hukum yang berat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan iming-iming uang cepat. “Jangan pernah percaya pada janji manis. Sekali terlibat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, SR dan RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Penyelidikan terhadap jaringan ini masih terus berkembang. Polisi memastikan akan memburu pelaku utama yang berada di balik distribusi sabu lintas provinsi tersebut.