Sabtu, Agustus 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bank Nagari Berikan Promo Cashback hingga Rp750 Juta, Berakhir 30 April 2025

Redaksi
Kamis, 24 April 2025 00:05
in Bank Nagari
Kantor Pusat Bank Nagari. Ist

Kantor Pusat Bank Nagari. Ist


Kabarminang.com – Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli menginformasikan, Bank Nagari sebagai bank kebanggaan milik masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) memberikan promo cashback kepada nasabah.

Hafid Dauli mengatakan, program promo Pasca Idul Fitri 1446 H ini akan diberikan sampai dengan 30 April 2025, dengan kuota cashback yang tersedia kurang lebih sebesar Rp750 juta dan bersifat racing. Artinya apabila kuota telah habis diserbu oleh nasabah, maka periode promo akan berakhir dengan sendirinya.

“Oleh karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengajukan permohonan pinjaman dan berkonsultasi ke Bank Nagari terdekat baik nasabah baru maupun nasabah lama yang belum memperbarui pinjamannya pada Bank Nagari yang tentunya pinjaman ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti pesta perkawinan, mengembangkan usaha, renovasi rumah dan kebutuhan konsumtif lainnya,” katanya.

Dijelaskan, persyaratan dan cara untuk mendapatkan promo Pasca Idul Fitri 1446 H ini sangatlah mudah, yaitu promo berlaku untuk ASN, PNS, PPPK, pegawai swasta, dan pensiunan yang melakukan realisasi pinjaman baru di Bank Nagari, atau yang sedang meminjam di Bank Nagari kemudian melakukan pembaharuan atau top-up pinjaman di Bank Nagari, atau yang memindahkan (take-over) pinjamannya dari bank lain ke Bank Nagari.

Kemudian, jangka waktu pinjaman yang dipersyaratkan dalam promo ini adalah minimal 24 bulan. Promo berlaku baik untuk pinjaman dengan pola konvensional ataupun pola syariah.

“Reward yang diperoleh nasabah adalah dalam bentuk uang/cashback yang ditambahkan ke saldo tabungan yang bersangkutan di Bank Nagari, baik tabungan konvensional ataupun tabungan syariah. Besaran nilai reward diperhitungkan dengan formulasi tertentu dari nilai pinjaman dan nasabah bisa memperoleh reward dengan nilai yang menarik tentunya,” sebutnya.

“Periode berlangsung 8 April 2025 sampai 30 April 2025. Kuota terbatas, sehingga periode bisa berakhir lebih cepat apabila kuota habis,” tambah Hafid.

Sejak awal tahun 2025 sampai Maret 2025 dalam rangka memberikan apresiasi dan mempererat hubungan dengan nasabah, Bank Nagari telah menghadirkan promo Pinjaman ASN, PNS, PPPK, pegawai swasta, dan pensiunan yang kembali dinikmati secara maksimal oleh Nasabah Bank Nagari terbukti sebanyak 2.742 ASN, PNS, PPPK, pegawai swasta, dan pensiunan telah mengajukan pinjaman dengan total nilai pinjaman yang diperjanjikan mencapai Rp 366 miliar.

Bank Nagari terus berkomitmen dan berinovasi serta berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah dalam bentuk pelayanan yang cepat, mudah, murah, aman dan nyaman.

Untuk mendorong hal tersebut Bank Nagari hadir lebih dekat dengan nasabah dengan menyediakan layanan jemput bola langsung ke instansi-instansi atau ke rumah-rumah nasabah. Untuk itu dipersilakan membuat janji dengan personil Bank Nagari serta dapatkan pelayanan yang terbaik dari Bank Nagari.

Bank Nagari juga menyediakan layanan digital sebagai media untuk mengajukan permohonan kredit bagi para ASN, PNS, PPPK, Pegawai Swasta, dan Pensiunan yaitu melalui menu N-Form Bank Nagari di website www.banknagari.co.id, atau mendaftar di menu N-Form pada Mobile Banking Bank Nagari (ollin), atau menghubungi Nagari Call 150234.

Lebih lanjut Hafid Dauli menambahkan, dibandingkan dengan bank kompetitor yang ada di Sumatera Barat, Bank Nagari sampai saat ini masih memberikan suku bunga atau margin pinjaman yang menarik, ringan dan kompetitif kepada ASN, PNS, PPPK, pegawai swasta, dan pensiunan ini, serta plafond yang lebih besar dan jangka waktu yang lebih panjang.

“Kami tetap memperhatikan pergerakan suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia dan suku bunga pasar. Untuk itu mumpung suku bunga dan margin pinjaman ini masih kompetitif dan ringan, maka tidak ada lagi hal yang ditunggu-tunggu oleh ASN, PNS, PPPK, pegawai swasta, dan pensiunan untuk segera mengajukan pinjaman di Bank Nagari,” ucapnya.


Berita Terkait

Bank Nagari Gandeng PLN Dukung Program Degensetisasi di Sumbar, Dorong Kesejahteraan Lewat Energi Bersih

Bank Nagari Gandeng PLN Dukung Program Degensetisasi di Sumbar, Dorong Kesejahteraan Lewat Energi Bersih

28 Agustus 2025
Bank Nagari dan Pemko Padang Sosialisasikan Tabungan Qurban untuk ASN

Bank Nagari dan Pemko Padang Sosialisasikan Tabungan Qurban untuk ASN

23 Agustus 2025
Bank Nagari Kucurkan CSR Pendidikan Rp2,34 Miliar, Pemprov Sumbar Terima Dividen Rp122,188 Miliar

Bank Nagari Kucurkan CSR Pendidikan Rp2,34 Miliar, Pemprov Sumbar Terima Dividen Rp122,188 Miliar

19 Agustus 2025
Bank Nagari Serahkan Dividen Rp17,257 Miliar ke Pemko Sawahlunto

Bank Nagari Serahkan Dividen Rp17,257 Miliar ke Pemko Sawahlunto

22 Agustus 2025
Bank Nagari Resmikan Ruang PPID sebagai Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi

Bank Nagari Resmikan Ruang PPID sebagai Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi

18 Agustus 2025
Bank Nagari Serahkan Dividen Rp11,36 Miliar dan CSR Pendidikan Rp110 Juta ke Pemko Pariaman

Bank Nagari Serahkan Dividen Rp11,36 Miliar dan CSR Pendidikan Rp110 Juta ke Pemko Pariaman

18 Agustus 2025
Next Post
Berikut Prakiraan Cuaca Sumbar Besok Jumat, 8 November 2024

Inilah Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis, 24 April 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.