Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ayah Tersangka Usai Bunuh Pelaku Pencabulan Anak di Padang Pariaman, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana

Rendi Hakimi
Sabtu, 14 Februari 2026 20:41
in Peristiwa
Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi


Kabarminang – Kasus ayah yang membunuh pelaku pencabulan anaknya di Padang Pariaman menjadi sorotan publik, setelah sang ayah, ED, warga Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini memicu beragam reaksi masyarakat, mulai dari empati hingga kritik, terutama terkait status hukum tindakan ED. Bagaimana tanggapan polisi?

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi menyebut bahwa perkara yang menjerat ED alias Edi adalah pembunuhan berencana, bukan tindakan spontan. Penetapan tersangka ED didasarkan pada alat bukti dan rangkaian peristiwa selama penyidikan

“Kasus ini adalah pembunuhan berencana. Itu berdasarkan alat bukti dan rangkaian peristiwa yang kami temukan dalam proses penyidikan,” tegas Kapolres Pariaman saat merilis kembali kasus ini, Sabtu (14/2/2026).

Dia menjelaskan sesuai fakta penyidikan kasus ini dilatarbelakangi oleh pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Korban masih anak di bawah umur. Perkaranya adalah pencabulan sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Kami menangani perkara ini sesuai konstruksi hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia bilang ED dijerat pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres menekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa intervensi opini publik maupun tekanan media sosial.

“Ancaman hukuman yang disangkakan bisa berupa pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Namun yang berwenang menjatuhkan vonis adalah pengadilan, bukan polisi. Kami hanya memproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara ED masih dalam tahap pelengkapan, termasuk keterangan saksi ahli. Sementara, berkas kasus pencabulan dengan tersangka Noval telah memasuki tahap dua.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Kapolres.

“Kami meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan membuat narasi yang tidak berdasar atau hoaks karena bisa menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum,” tambahnya.

Kronologi dan Duduk Perkara Kasus ED

Kasus bermula dari laporan pencabulan terhadap anak perempuan Edi yang diketahui kelahiran 2008. Laporan disampaikan ke polisi pada 23 September 2025. Edi datang bersama sang anak, yang menjadi korban, dan Fikri, yang tak lain adalah suami adik perempuannya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DPREDFikrihukum IndonesiaNovalPembunuhan berencanaPencabulanPencabulan AnakPolres Pariaman

Berita Terkait

Sembilan Penambang Tradisional Tewas Tertimbun Longsor di Sijunjung

Sembilan Penambang Tradisional Tewas Tertimbun Longsor di Sijunjung

15 Mei 2026
Pemilik Rumah Pergi Melayat, Rumah dan 2 Motor di Agam Habis Terbakar

Pemilik Rumah Pergi Melayat, Rumah dan 2 Motor di Agam Habis Terbakar

15 Mei 2026
Gudang Kayu Terbakar di Padang, 60 Personel Damkar Terjun Padamkan Api

Gudang Kayu Terbakar di Padang, 60 Personel Damkar Terjun Padamkan Api

15 Mei 2026
Kontrakan Empat Pintu Ludes Terbakar di Pesisir Selatan

Kontrakan Empat Pintu Ludes Terbakar di Pesisir Selatan

14 Mei 2026
Gempa Magnitudo 4 Guncang Mentawai

Gempa Magnitudo 4 Guncang Mentawai

14 Mei 2026
Longsor Tutup Jalur Bukittinggi–Pasaman, Sempat Macet Satu Kilometer

Longsor Tutup Jalur Bukittinggi–Pasaman, Sempat Macet Satu Kilometer

14 Mei 2026
Next Post
Sedang Panen Padi, Tiga Warga di Pasaman Barat Luka-Luka Diserang Beruang Liar

Sedang Panen Padi, Tiga Warga di Pasaman Barat Luka-Luka Diserang Beruang Liar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.