Kabarminang — Polisi menangkap tiga pria inisial ARS (31), R (33), dan G (44), pemakai sabu-sabu di dalam sebuah kapal di Dermaga TPI Km 2, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mentawai, Iptu Ali As Mardoni, mengatakan ARS dan G merupakan warga Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara. Sementara R berasal dari Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah.
“Ketiganya ditangkap saat sedang menggunakan sabu-sabu di dalam kapal balong,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, dari ketiga pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu, tiga plastik klip sedang, dua plastik bening kecil, tiga plastik klip kecil, serta dua pipet yang telah dimodifikasi.
Ia melanjutkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan segera melapor ke polisi,” imbuhnya.
















