“Setelah dilakukan penyidikan mendalam pelaku juga terlibat kasus lain yaitu dalam bongkar apotik dan sudah tiga kali mengambil kotak amal di dalam apotik terdekat,” tutur Ary.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
halaman 2 dari 2