Kabarminang.com – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar. Dalam rapat tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah lemahnya penegakan aturan dalam penertiban pengelolaan di dua danau strategis nasional Singkarak dan Maninjau.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, aturan dalam pengelolaan danau di Sumbar belum berjalan maksimal. Ribuan Keramba Jaring Apung (KJA) yang masih beroperasi telah menyebabkan penumpukan sedimen sisa makanan ikan sehingga mengakibatkan pendangkalan danau.
“Jadi perlu pengawasan yang maksimal untuk mengembalikan danau sebagaimana mestinya. Penataan perlu dilakukan tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat sekitar,” katanya yang dikutip pada Selasa (14/1).
Ia mengungkapkan sudah berapa kali pergantian kepala dinas, hingga sekarang penataan belum berjalan maksimal. Dia menyebut walau perkembangan KJA sangat pesat setiap tahun, namun di sisi lain juga menjadi penyumbang dalam pencemaran danau. Tingginya limbah bahan organik yang masuk ke dalam danau dari sisa pakan budidaya ikan menyebabkan menurunnya kualitas air.
Tidak hanya persoalan KJA, pembangunan gedung-gedung tempat usaha juga semakin masif dibangun di sekitar dua danau tersebut.
“Keberadaan Danau Maninjau dan Singkarak memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat sekitarnya. Tapi sayangnya peran ini tidak diikuti dengan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas DLH Sumbar, Fuaddi mengatakan DLH telah melakukan penertiban KJA pada dua danau strategis nasional tersebut.
“Penanganan terus dilakukan dengan berbagai langkah, sehingga menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.