Setelah itu, kata Arfan, pihaknya menahan DV pada hari itu juga di rutan Markas Polres Solok Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencabuli dan menyetubuhi korban karena terpengaruh film porno. Dia sering menonton film porno,” tutur Arfan.
Ucok mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan DV sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Annak Menjadi UU juncto Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.














