Karena tak puas mencabuli korban, kata Hilmi, DV menyetubuhi korban pada 27 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB.
Perihal penyetubuhan itu, Hilmi menceritakan bahwa DV mengajak korban untuk pergi ke rumah kosong di sebelah rumah korban untuk bermain ponsel. Setelah korban menonton di ponsel DV, DV meraba-raba dada korban, lalu meraba kemaluan korban. Setelah itu, DV membuka celananya dan celana dalam korban sampai lutut, kemudian menyetubuhi bocah itu.
“Saat disetubuhi tersangka, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya. Karena itu, tersangka langsung berhenti menyetubuhi korban,” ucap Hilmi.
Kasus itu terungkap, kata Hilmi, ketika ibu dan kakak korban melihat korban dan pelaku sangat dekat sebab sering pergi bersama. Karena itu, kakak korban meminta ibu korban untuk bertanya kepada korban tentang apa yang sebenarnya terjadi antara korban dan pelaku.
“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya menceritakan kepada ibunya tentang apa yang dialaminya dari pelaku,” ucap Hilmi.
Karena tidak terima anaknya disetubuhi DV, kata Hilmi, ibu korban melaporkan hal tersebut kepada kepala jorong setempat. Setelah itu, kepala jorong dan massa menangkap DV, lalu menyerahkannya ke Polres Solok Selatan pada Sabtu (28/3/2026). Pada hari itu juga, katanya, ibu korban melaporkan DV ke kepolisian.
Ahmad Arfan mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya bersama ibu korban membawa korban ke Puskesmas Sangir untuk divisum hari itu juga. Karena hasil visum tidak langsung keluar, pihaknya meminta catatan khusus dari dokter tentang kondisi alat kelamin korban akibat disetubuhi DV.
Menurut pemeriksaan dokter, kata Arfan, alat kelamin korban robek akibat disetubuhi DV. Ia menyebut bahwa alat kelamin korban robek karena DV memasukkan ujung botol ke kemaluan korban saat menyetubuhi gadis kecil itu. Meski demikian, katanya, robeknya alat kelamin korban tidak sampai ke dasar.














