Kabarminang — Seorang ibu Nagari Persiapan Lubuk Gadang Barat, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, meminta polisi untuk membebaskan pria yang sudah ia laporkan menyetubuhi anaknya yang berusia sembilan tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, Aipda Ahmad Arfan, mengatakan bahwa ibu tersebut menyampaikan permintaan itu beberapa hari yang lalu di polres. Ia menjelaskan bahwa si ibu meminta polisi membebaskan pelaku karena pelaku sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
“Ibu korban datang ke polres untuk mencabut laporannya terhadap pelaku. Kami sampaikan bahwa dia tidak bisa mencabut laporan itu karena ancaman hukuman pelaku di atas lima tahun,” ujar Arfan kepada Kabarminang.com pada Senin (6/4/2026).
Arfan mengatakan bahwa ibu korban ingin membebaskan pelaku karena pelaku merupakan menantunya alias suami dari anaknya yang berusia 16 tahun, yang punya anak berusia satu tahun. Ia menyebut bahwa ibu tidak ingin anaknya tidak punya suami jika pelaku masuk penjara.
Untuk menanggapi permintaan tersebut, Arfan menjelaskan kepada ibu korban bahwa kasus penyetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, tidak dapat diselesaikan dengan skema keadilan restoratif (restorative justice). Karena itu, ia menolak permintaan ibu korban.
Sebelumnya, ibu korban melaporkan menantunya, DV (21 tahun), ke Polres Solok Selatan pada Sabtu (28/3/2026) atas dugaan menyetubuhi anak gadisnya yang berusia sembilan tahun, yang merupakan adik ipar pelaku.
“Korban merupakan adik istri pelaku. Mereka tinggal serumah. Di rumah itu tinggal korban, kaka korban, pelaku, serta ayah dan ibu korban,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Prayugo, kepada Kabarminang.com pada Minggu (5/4/2026).
Hilmi menginformasikan bahwa DV dilaporkan mencabuli korban empat kali dan menyetubuhi korban satu kali. Ia menyebut bahwa DV mencabuli korban pada 2025 di rumah korban. Selanjutnya, DV mencabuli korban di rumah kosong di sebelah rumah korban pada 21 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB; pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB; dan pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.














