Kabarminang – Seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Padang, diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya, berinisial A (67). Peristiwa itu terjadi pada 5 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku.
Orang tua korban, inisial S, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, korban mengalami luka serius pada bagian vital.
“Anak saya telah menjalani visum pada 6 November 2025, yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, hasil visum belum diambil polisi,” ujarnya kepada Sumbarkita saat ditemui di Polresta Padang, Jumat (14/11/2025).
Ia mendesak pihak kepolisian segera menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum dan menindak pelaku dengan tegas.
“Sejak peristiwa itu kondisi anak saya terus memburuk, setiap buang air kecil merasa kesakitan. Kami ingin keadilan untuk anak kami dan pelaku segera ditangkap,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara korban, Tito, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB, ketika orang tua korban memanggil anaknya yang sedang berada di dalam rumah pelaku. Pada panggilan pertama, korban menjawab, namun ketika dipanggil untuk kedua kalinya, korban tidak lagi menyahut.
“Orang tua korban yang saat itu berada di teras rumah langsung masuk dan melihat korban bersama pelaku di dalam rumah. Mereka mendapati pelaku sudah membuka celana korban. Korban kemudian menjelaskan kepada orang tuanya bahwa pelaku telah memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban hingga korban merasa kesakitan,” jelas Tito.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan dari pihak Polresta Padang terkait kejadian tersebut.












