Kabarminang – Penggerebekan pesta sabu-sabu di Hotel Nan Tongga, Kota Pariaman, Jumat (8/8) dini hari mengungkap fakta mencengangkan. Dari lima tersangka yang ditangkap, satu orang di antaranya merupakan anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut lima orang ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu dalam kamar hotel. Polisi menyita 0,23 gram sabu-sabu dan alat isap lengkap dari tempat itu.
Kelima tersangka terdiri atas tiga pria dan dua perempuan. Salah satu dari mereka, seorang anak perempuan di bawah umur, turut diamankan dan kini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan bahwa dari lima tersangka tersebut, tiga orang merupakan pria, sedangkan dua orang lagi perempuan. Ia menyebut bahwa penangkapan seorang perempuan anak di bawah umur dalam operasi itu menjadi perhatian khusus pihaknya.
“Ini menjadi perhatian khusus kami karena narkoba sangat berbahaya bagi perkembangan dan masa depan anak-anak,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (14/8).
Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap anak di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.
“Kami tetap menegakkan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak. Kami akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan instansi terkait agar yang bersangkutan mendapatkan pembinaan yang tepat,” tuturnya.
Perihal seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Andreanaldo mengatakan bahwa personel itu berinisial D. Ia mengatakan bahwa personel tersebut telah menyerahkan diri setelah kelima tersangka ditangkap. Ia menginformasikan bahwa D tengah menjalani pemeriksaan intensif.