Kabarminang – Anak laki-laki dari seorang anggota Polres Pariaman, berinisial AM, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan dua pria. Namun, AM kini justru dilaporkan ke Bidang Propam Polri. Kok bisa?
Wakil Kepala Polres Pariaman Kompol Jon Hendri mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Juli 2025. Peristiwa ini terungkap saat AM tengah menunaikan ibadah umrah di Mekkah. Setelah kembali ke tanah air pada 31 Juli 2025, ia mendatangi salah satu terduga pelaku untuk menanyakan langsung peristiwa yang menimpa anaknya.
Dalam pertemuan yang terjadi di lapangan futsal itu, AM disebut berada dalam kondisi emosi tinggi dan melakukan konfrontasi di depan beberapa orang. Ia kemudian membawa salah satu terduga pelaku ke rumahnya untuk diinterogasi lebih lanjut.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur kepolisian dan memicu persepsi negatif di media sosial, sehingga memunculkan kontroversi. AM kemudian dilaporkan lantaran diduga melakukan intimidasi.
Jon Hendri mengatakan, laporan terhadap AM sedang diproses oleh Propam Polri.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Proses akan dilakukan secara transparan dan adil,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Sementara itu, dugaan pencabulan yang melibatkan anak AM masih dalam tahap penyelidikan oleh unit berwenang. Kedua pria yang dilaporkan masih berstatus terperiksa.