Abdul Kadir lalu memperlihatkan kepada Sumbarkita dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Sumbar itu. Dalam dokumen tersebut tertulis: Persetujuan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 12700006611190001 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batuan kepada PT Tigo Padusi Nusantaran. Surat bertanggal 31 Januari 2023 itu ditandatangani Kepala DPM-PTSP Sumbar, Adib Alfikri. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Tigo Padusi Nusantara disetujui untuk menambang batuan di lahan seluas 12 hektare di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan hingga 29 Desember 2027.
“PT Tigo Padusi Nusantara juga sudah terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia). Perusahaan kami sudah memenuhi izin untuk menambang,” tuturnya.
Ketika diperiksa di situs https://modi.esdm.go.id/, nama PT Tigo Padusi Nusantara terdapat dalam daftar perusahaan hasil penataan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang memenuhi ketentuan.
Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat Nagari Koto Rawang yang ikut dalam demontrasi tersebut, Firdaus Ces, mengatakan bahwa aktivitas tambang PT Tigo Padusi Nusantara di sungai Batang Salido mengakibatkan sering terjadi galodo di Nagari Koto Rawang. Selain itu, aktivitas tambang tersebut membuat petani kehilangan sumber air karena penambangan batu besar memperdalam dasar sungai dan memperlebar badan sungai sehingga petani kesulitan mengalirkan air ke sawah mereka.
Wali Nagari Koto Rawang, Derijol, membantah tuduhan itu. Ia mengatakan bahwa hal itu tidak benar karena di nagari itu memang sering terjadi galodo, yaitu sekitar lima tahun sekali. Ia menegaskan bahwa sebelum ada aktivitas tambang itu, di nagari tersebut sudah terjadi galodo.
Sementara itu, sehubungan dengan tuduhan bahwa tambang batu sungai itu mengakibatkan sawah warga kekeringan air, Derijol menerangkan bahwa sawah di sana tidak kekurangan air dan tidak kekeringan. Ia menyebut bahwa memang ada beberapa sawah yang kering di sana karena memang sengaja dikeringkan oleh pemiliknya.
Adapun perihal perusahaan menambang di sawah warga, Derijol menjelaskan bahwa hal itu sudah diizinkan oleh pemilik sawah.
Abdul Kadir menambahkan bahwa tidak ada warga Koto Rawang yang menjerit akibat penambangan itu karena semua lahan yang menjadi objek tambang tersebut sudah ia bayar. (HA)