“Belum (ada pembayaran). Kami sudah ke sana (PT BRM), tapi belum ditanggapi terkait permintaan kontrak kerjanya,” kata Dwi kepada Sumbarkita, Senin (2/6/2025).
Dwi menambahkan, berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan, pemerintah daerah tetap berhak menarik pajak atas penggunaan material tambang, baik oleh perusahaan yang memiliki izin maupun tidak.
Izin Galian C Jadi Kewenangan Provinsi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi, menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambang termasuk galian C berada di tingkat provinsi. Namun pihaknya tetap memantau dan mencatat perusahaan-perusahaan yang mengajukan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Berdasarkan data OSS hingga Januari 2025, tidak ada nama PT Bukit Raya Mudisa (BRM) yang tercatat memiliki izin galian C di wilayah Dharmasraya,” ungkap Naldi.
Dari data DPMPTSP, hanya tujuh perusahaan yang terdata memiliki NIB dan sedang dalam proses pengurusan izin lingkungan atau AMDAL untuk kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. PT BRM tidak termasuk di antaranya.
Desakan Penegakan Aturan
Kegiatan pengambilan material galian C tanpa kejelasan legalitas dan kontribusi pajak ke daerah ini memunculkan pertanyaan besar dari publik, khususnya soal komitmen perusahaan terhadap aturan daerah dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara pihak PT BRM menyatakan komitmen terhadap lingkungan dan menentang aktivitas ilegal, kejelasan soal pajak dan legalitas aktivitas galian di wilayah konsesi mereka kini menjadi perhatian penting pemerintah daerah dan masyarakat.