Kabarminang.com – Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam pasal berlapis dan hukuman seumur hidup usai menembak mati rekan kerjanya Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil. Hal itu disampaikan Polda Sumbar saat Konferensi Pers pada Sabtu (23/11).
Ditreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dikenakan pasal berlapis karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka terjerat pasal 340 KUHP, subsider 388 dan 351 ayat 3, terancam hukuman seumur hidup. Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan visum. Kami masih terus mendalami kasus ini,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan AKP Dadang juga diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.
Hingga saat ini, kegiatan pemeriksaan masih terus bergulir. Ia mengatakan, sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, kasus akan tuntas maksimal tujuh hari. Jika pemeriksaan selesai akan langsung dilakukan sidang kode etik, sementara itu penanganan kasus akan terus berjalanan.
Diberitakan sebelumnya, Ulil ditembak oleh Dadang di Mapolres Solok Selatan di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangit, Kabupaten Solok Selatan pada Jumat (22/11) pukul 00.43 WIB.