Kabarminang — Polisi menemukan 54 paket sedang sabu-sabu di rumah seorang terduga pengedar barang haram tersebut di Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, Kamis (13/3).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut berinisial MDS (42). Pihaknya awalnya menangkap MDS di sebuah warung di Jorong Silaping, sekitar pukul 00.15 WIB. Di warung itu, kata Agung, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu. Ketika rumah MDS digeledah, kata Agung, barulah polisi menemukan 54 paket sedang sabu-sabu.
“Sebanyak 54 paket sabu-sabu beratnya 273,11 gram. Paket-paket itu disimpan di dalam tas kecil di atas lemari dapur rumahnya,” ucapnya.
Ia menerangkan bahwa penangkapan MDS berawal dari informasi masyarakat setempat. ia menyebut bahwa masyarakat setempat resah tentang seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut sehingga warga melaporkannya ke kepolisian.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah membawa MDS dan barang bukti ke Markas Polres Pasaman Barat guna diproses hukum.