Rabu, Juni 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengemudi Ojol dan Kurir Online Akan Terima THR 2025, Segini Besarannya!

Juni Fitra Yenti
Rabu, 12 Maret 2025 12:41
in Nasional
Yassierli angkat bicara terkait rincian THR Ojol dan Kurir. (Tangkapan layar YouTube / Sekretariat Presiden)

Yassierli angkat bicara terkait rincian THR Ojol dan Kurir. (Tangkapan layar YouTube / Sekretariat Presiden)


Kabarminang.com – Jelang Lebaran 2025, para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mendapatkan kabar baik. Pemerintah akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 kepada mereka yang memiliki kinerja baik dan produktif, dalam bentuk uang tunai.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Seperti yang diarahkan Presiden Prabowo, tahun ini pemerintah memberikan perhatian lebih kepada pengemudi dan kurir online. BHR diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan 20 persen dari pendapatan bulanan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Namun, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk dalam kategori produktif dan berkinerja baik, BHR akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.

Pemberian BHR ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2025. Selain itu, BHR tidak mengurangi tunjangan kesejahteraan lainnya yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yassierli juga mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai dengan jumlah yang telah ditetapkan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: thr ojol

Berita Terkait

Mengenal Abu Hanifah, Tokoh Asal Padang Panjang yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Mengenal Abu Hanifah, Tokoh Asal Padang Panjang yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

17 Juni 2025
Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

14 Juni 2025
Enaknya Pejabat Rangkap Komisaris BUMN, Gaji Capai Rp1,9 Miliar per Bulan

Enaknya Pejabat Rangkap Komisaris BUMN, Gaji Capai Rp1,9 Miliar per Bulan

14 Juni 2025
Kemensos Buka Rekrutmen 1.554 Guru untuk Sekolah Rakyat, Utamakan Lulusan PPG

Kemensos Buka Rekrutmen 1.554 Guru untuk Sekolah Rakyat, Utamakan Lulusan PPG

11 Juni 2025
Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

10 Juni 2025
BKN Tegaskan CPNS Bisa Diberhentikan Selama Masa Percobaan, Ini Daftar Lengkap Penyebabnya

BKN Tegaskan CPNS Bisa Diberhentikan Selama Masa Percobaan, Ini Daftar Lengkap Penyebabnya

9 Juni 2025
Next Post
Jalan Tol Padang-Sicincin Kembali Ditutup

Jalan Tol Padang-Sicincin Difungsikan untuk Jalur Mudik Lebaran 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

14 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.