Kabarminang.com – Sebanyak 28 paket jenis ganja kering diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam penggerebekan di rumah di Perumahan Permata Mas, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa (4/3) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M Yasin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB, saat Tim Klewang mengamankan dua pria berinisial AF dan T, warga Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kedua pria tersebut diamankan di Jalan Ujung Tanah, Jirek Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, karena dicurigai memiliki sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ponsel milik AF, petugas menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika jenis ganja kering dengan pria berinisial TP.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Klewang segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah diduga milik TP di Perumahan Permata, Kelurahan Lubuk Buaya,” bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan pada Selasa (4/3) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan 28 paket ganja kering yang sudah terbungkus rapi dengan lakban dan disimpan di dalam karung plastik. Namun, pemilik rumah, TP, tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
“Tim Klewang segera berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Tim Rajawali untuk melacak keberadaan TP yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut,” tegasnya.