Kabarminang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman memfasilitasi perwakilan tenaga kesehatan (Nakes) sukarela untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai status mereka yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fasilitasi tersebut dilakukan setelah audiensi antara Pemkab Padang Pariaman dan sekitar 350 Nakes sukarela di Parik Malintang, Senin (3/3/2025).
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan bahwa Pemkab berusaha untuk membantu Nakes sukarela dengan memberi kesempatan bertanya dan memperjuangkan nasib mereka ke kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, hingga Komisi IX DPR RI, jika diperlukan.
“Pemerintah daerah sangat prihatin dengan kondisi Nakes yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tanpa digaji. Mereka berjuang untuk kesehatan masyarakat, bahkan selama pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain kami memiliki keterbatasan karena ada regulasi yang harus kami patuhi,” kata Bupati John Kenedy Azis.
Bupati menambahkan, Pemkab Padang Pariaman tidak dapat mengangkat tenaga sukarela menjadi PPPK tanpa regulasi yang jelas dari pemerintah pusat.
“Jika kata pusat iya (bisa) maka kami juga iya, saya tidak bisa bertindak di luar wewenang kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sungai Limau, Yusnelly, yang turut hadir dalam audiensi, menyampaikan bahwa Nakes sukarela sangat dibutuhkan di Puskesmas-puskesmas di Padang Pariaman karena kekurangan tenaga medis.