Kabarminang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman memantau warung kelambu atau kedai nasi yang beroperasi atau berjualan pada siang hari selama Ramadan karena dinilai dapat mengganggu ibadah puasa warga muslim di daerah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Pariaman Alfian.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan DPRD terkait warung kelambu.
“Waarung kelambu memang menjadi perhatian kami selama ramadan,” katanya yang dikutip pada Minggu (2/3).
Alfian mengungkapkan pada tahun lalu pihaknya masih menerapkan persuasif dengan memberikan peringatan. Namun pada tahun ini jika ditemukan beroperasi maka pihaknya memberikan sanksi berupa penyitaan bahkan denda atau bentuk lainnya yang dapat memberikan efek jera.
Ia menegaskan meskipun pada ramadan tahun ini belum menerima laporan karena baru awal ramadan namun pihaknya tetap memantau warung-warung makan di Kota Pariaman.
“Sekarang kan masih awal puasa maka kami monitor dulu, namun jika nanti (beberapa hari ke depan) ditemukan akan kami tindak,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan karena perilaku oknum pedagang yang berjualan di siang hari pada bulan puasa melanggar peraturan daerah Pariaman tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dalam upaya menertibkan pedagang nakal tersebut, ia meminta bantuan dari seluruh pihak untuk turut memantau.