Kabarminang.com – Alokasi Dana Nagari (ADN) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengalami penurunan sekitar Rp5,5 miliar pada 2025. Dari sebelumnya sekitar Rp80 miliar, kini menjadi Rp74 miliar akibat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman, Hendri Satria, mengonfirmasi bahwa kebijakan efisiensi tersebut tidak berdampak pada dana desa, melainkan hanya pada ADN.
“Untuk dana desa tidak terdampak, yang mengalami penyesuaian adalah alokasi dana nagari,” ujar Hendri Satria di Parik Malintang, Rabu (26/2).
Ia menjelaskan bahwa ADN mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 10 persen dari dana perimbangan dan dana bagi hasil, setelah dikurangi dana alokasi khusus, harus dialokasikan untuk ADN.
Hendri mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran mempengaruhi jumlah dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga perhitungan ADN perlu disesuaikan kembali oleh tim anggaran pemerintah daerah.
“Besaran pemotongan ADN untuk masing-masing nagari masih dalam perhitungan, karena ada rumus tertentu dalam distribusinya,” jelasnya.
Akibat adanya penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait ADN 2025.