Kamis, September 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

5 Terduga Pejudi Ceki Koa di Pesisir Selatan Terancam 10 Tahun Penjara

Okis Mardiansyah
Rabu, 26 Februari 2025 15:21
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap 5 warga karena diduga berjudi ceki koa di Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Foto: Polres Pessel

Polisi menangkap 5 warga karena diduga berjudi ceki koa di Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Foto: Polres Pessel


Kabarminang — Polisi menangkap 5 warga karena diduga berjudi ceki koa di Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa kelima orang itu terjaring razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Langkisau 2025. Pihaknya menangkap lima orang tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di sebuah kedai di Pasar Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, menjadi tempat bermain judi koa. Yogi menyebut bahwa polisi langsung menggerebek kedai tersebut dan menangkap empat warga yang sedang diduga sedang bermain judi koa.

Ia mengatakan bahwa keempat terduga penjudi itu ialah M (60), DP (35), J (65), dan J (61). Dari M dan DP, polisi menyita 3 kotak kartu ceki warna kuning putih, uang tunai milik mereka, sa1tu bola lampu merek Sunsafe, 4 buah batu domino, dan uang tunai milik parakai (pemilik kedai). Sementara itu, dari J dan J, polisi menyita 3 kotak kartu ceki warna kuning putih, uang tunai milik mereka, 1 bola lampu Sunsafe, dan 4 buah batu domino.

“Satu orang lagi pemilik warung. Inisialnya Y,” ujar Yogie.

Ia menambahkan bahwa kelimanya terancam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 2, ke 3 dan Pasal 303 Bis KUHP ayat 1 ke 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.


Tags: Judi ceki koaPesisir SelatanRanah Pesisir

Berita Terkait

Kakek Tersangka Pencabul Anak di Padang Pariaman Terancam Dipenjara 15 Tahun

Ibu Korban Puas Guru Ngaji di Padang Pariaman yang Cabuli Anak Divonis 7 Tahun

18 September 2025
Warga Pesisir Selatan Ditipu Calo Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantor Pertanahan Buka Suara

Warga Pesisir Selatan Ditipu Calo Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantor Pertanahan Buka Suara

18 September 2025
Cabuli Murid Laki-Laki Madrasah Ibtidaiah Negeri, Pria di Solok Selatan Ditangkap

Cabuli Murid Laki-Laki Madrasah Ibtidaiah Negeri, Pria di Solok Selatan Ditangkap

17 September 2025
Polisi Sita 50,31 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Kurir Narkoba di Padang

Polisi Sita 50,31 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Kurir Narkoba di Padang

17 September 2025
Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

17 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Cabuli Anak Umur 4 Tahun, Ayah Tiri di Padang Pariaman Divonis 10 Tahun Penjara

17 September 2025
Next Post
Kota Pariaman Raih Capaian Kota Terbaik dalam Layanan E-Purchasing 2024

Kota Pariaman Raih Capaian Kota Terbaik dalam Layanan E-Purchasing 2024

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.