Kabarminang — Truk-truk pengangkut batu, pasir, dan batu bara melintas di Jalan Bypass—Indarung yang mengakibatkan jalur tersebut berdebu tebal dinilai melanggar presedur operasi standar (standard operating procedures/SOP) dan berpotensi membahayakan pengendara lain. Sebelumnya, viral di media sosial truk-truk tersebut tidak menutup muatannya sehingga debunya beterbangan.
Berkaitan dengan hal itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Padang untuk segera menegur pihak terkait.
“Ada keluhan warga yang dimuat di media sosial. Setelah saya cek, memang kondisi ini membahayakan,” ujar Fadly, Selasa (25/2).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa truk-truk pengangkut material seharusnya beroperasi pada malam hari dan diwajibkan menutup muatannya dengan terpal. Namun, katanya, banyak pengemudi yang mengabaikan aturan tersebut.
“Bersama tim gabungan, kami akan menertibkan terhadap truk yang melanggar ketentuan, termasuk yang parkir di bahu jalan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan, menyatakan bahwa pihaknya telah menegur perusahaan yang tidak menjalankan SOP pengangkutan material dengan benar.
“Ceceran material di jalan terjadi karena truk mengangkut muatan melebihi kapasitas,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa truk-truk tersebut merupakan milik salah satu perusahaan besar di Sumbar. Pihaknya telah meminta perusahaan itu untuk menghentikan sementara pengangkutan material.