Minggu, Oktober 25, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Pilkada

MK Nilai KPU Pasaman Tidak Cermat Verifikasi Dokumen

Habil Ramanda
Senin, 24 Februari 2025 | 12:08
in Pilkada
Gedung MK (foto: Prolegalnews)

Gedung MK (foto: Prolegalnews)

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman tidak cermat dalam memverifikasi dokumen pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati, terutama terkait status hukum Anggit Kurniawan Nasution.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo, Senin (24/2), MK menegaskan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi ketentuan dan dinyatakan cacat hukum.

“Mahkamah berpendapat bahwa legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” kata Suhartoyo.

Salah satu poin yang menjadi perhatian MK adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Anggit. Surat tersebut tidak sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, yang menyatakan bahwa Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait kasus penipuan.

Meskipun KPU Pasaman berdalih hanya bertindak sebagai pengguna dokumen yang diajukan oleh bakal calon, MK menilai bahwa lembaga penyelenggara pemilu tetap bertanggung jawab dalam memastikan keabsahan dokumen.

Lebih lanjut, Mahkamah juga mempertimbangkan adanya Surat Pembatalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 yang membatalkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana milik Anggit. Surat pembatalan itu baru diterbitkan pada 20 November 2024, setelah KPU menetapkan pasangan calon yang bertarung di Pilkada Pasaman.

Selain itu, MK menyoroti bahwa Anggit seharusnya secara jujur dan terbuka menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana kepada pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu dan publik.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Anggit Kurniawan NasutionCawabup PasamanPasaman
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, 5 Orang Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, 5 Orang Tewas

26 Januari 2026
Kecelakaan di Jalan Padang Panjang-Solok, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Padang Panjang-Solok, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

13 Desember 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Petahana Tumbang, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Pasaman

24 April 2025
11 Daerah di Sumbar Tunda Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

21 April 2025
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

21 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Hitung Cepat Tuntas, Welly-Parulian Menangi Pilkada Pasaman

20 April 2025
Next Post
Menelusuri Sejarah Klenteng See Hin Kiong, Tertua di Kota Padang

Menelusuri Sejarah Klenteng See Hin Kiong, Tertua di Kota Padang

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Berita Terkini

Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Maret 2026: Waspada Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Daerah

Waspada! Sejumlah Daerah di Sumbar Diprediksi Diguyur Hujan Lebat hingga 27 Oktober 2026

25 Oktober 2026

Video: Hujan Deras Guyur Lembah Anai, Air Meluap ke Badan Jalan

Jalan Lembah Anai Terus Terancam Banjir Bandang, Akademisi Sarankan Peninggian Jalan

25 Oktober 2026

Pedagang Enggan Pindah ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang, Khawatir Kehilangan Pembeli

Pedagang Enggan Pindah ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang, Khawatir Kehilangan Pembeli

25 Oktober 2026

Pemko Payakumbuh Berduka, Kepala Subbidang Penataan Aset Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Pemko Payakumbuh Berduka, Kepala Subbidang Penataan Aset Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

25 Oktober 2026

Wali Kota Pariaman Yota Balad Terima Penghargaan IJTI atas Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Wali Kota Pariaman Yota Balad Terima Penghargaan IJTI atas Penanganan Bencana Hidrometeorologi

25 Oktober 2026

Patroli Dini Hari di Padang, Satpol PP Amankan 10 Perempuan dan Seorang Pria

Patroli Dini Hari di Padang, Satpol PP Amankan 10 Perempuan dan Seorang Pria

25 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.