Kabarminang — Polisi memergoki KH (25), pemuda yang diduga sedang mengisap sabu-sabu di kamarnya di Kampung Lubuk Buaya, Nagari Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Selasa (18/2) pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, mengatakan bahwa pihaknya menangkap AK setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kampung Lubuk Buaya sering terjadi transaksi sabu-sabu. Pihaknya melakukan pengintaian di lokasi, lalu melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana yang diinformasikan warga.
“Keduanya melakukan aktivitas mencurigakan. Personel lalu berupaya menggerebek keduanya. Di lokasi, personel memergoki seorang pemuda berinisial KH sedang mengonsumsi sabu-sabu dengan menggunakan bong (alat isap) di kamarnya, sedangkan temannya, inisial A, melarikan diri,” ujar Welly.
Pihaknya kemudian menggeledah kamar KH dan menemukan satu paket alat isab berbotol Yakult, satu buah kaca pirek berisi sabu-sabu, lima bungkus paket kecil sabu-sabu dengan plastik klip bening, dan lain-lain.
Pihaknya menangkap KH dan membawanya serta barang bukti ke Markas Polsek Linggo Sari Baganti untuk diproses hukum.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasman, menyatakan KH sebagai terduga pengedar narkoba karena banyaknya barang bukti sabu-sabu yang dimilik KH. Karena itu, kata Hardi, KH terancam Pasal 112 jo. Pasal 114 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (HA)