Kabarminang.com – Polisi menangkap sembilan pria di Kabupaten Lima Puluh Kota lantaran diduga terlibat peredaran narkoba. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Lima Puluh Kota sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2025.
Kasat Narkoba Polres Lima Puluh Kota, AKP Riki Yovrizal mengatakan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 233 gram ganja dan 1,7 gram sabu. Saat ini sembilan pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah NM (24) warga Jorong Padang Harapan Nagari Mungka Kecamatan Mungka. Kemudian HA (31) warga Jorong Koto Baru Nagari Mungka ditangkap pada 24 Januari 2025.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka HA yaitu dua paket sabu,” sebut Riki, dikutip Minggu (16/2).
Usai menangkap HA, polisi menangkap FOS (28) di Limbanang Kecamatan Suliki. Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu dan 1 paket ganja.
Pelaku lainnya yang ditangkap adalah RA (20) dan VW (26) warga Nagari Limbanang Kecamatan Suliki, serta MD (28) warga Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh.
Riki menyebut, dua dari delapan tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Saat ini Pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya dalam delapan kasus tersebut.