Kabarminang.com – Polisi menangkap seorang pekerja di peternakan ayam di Kota Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) lantaran diduga mencuri. Terduga pelaku yang biasa dipanggil Ucok (28) ditangkap di Kelurahan Bodi Padang Alai Kota Payakumbuh, pada Selasa (4/2) sore.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramanadona mengatakan bahwa penangkapan bermula dari pihaknya menerima laporan korban seorang warga Jorong Batu Payung, Kenagarian Mungo, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Korban melapor rumahnya dikupak maling pada 3 Februari 2025. Korban ini kehilangan handphone saat kejadian,” ungkap Doni, dikutip Kamis (6/2).
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, handphone milik korban ternyata sedang dipakai oleh pria bernama Davit.
Polisi lantas mengamankan Davit. Saat diperiksa, Davit mengaku handphone tersebut dibeli dari Ucok.
“Berdasarkan pengakuan saudara Davit, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku Ucok,” sebut Doni.
Selain terduga pelaku, petugas juga mengamankan dua handphone yang diduga hasil curian. Ucok lantas menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh.
“Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.