Kabarminang.com – Pemberlakuan kenaikan restribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang sejatinya dimulai Januari 2025. Akan tetapi sebagian besar warga kota mengeluh karena pungutan restribusi tersebut sudah dilakukan sejak September 2024.
“Saya kaget, tiba-tiba restribusi sampah yang dulu Rp10000 naik menjadi Rp24.000,-. Kenaikan restribusi sampah itu mulai berlaku September 2024,” kata Suherman, salah seorang warga Kelurahan Ganting Parak Gadang, Minggu (2/2/2025).
Suherman menyayangkan, kenaikan restribusi sampah tersebut tidak dibarengi dengan pelayanan maksimal. Warga di sekitar tempatnya tinggal, masih saja membayar iuran sebesar Rp20.000,- lantaran penjemputan dilakukan secara swakelola.
Ketika ditanya, apakah petugas dari DLH Kota Padang sudah menjemput sampah ke rumah warga? Suherman menjelaskan, keberadaan petugas sampah baru berlangsung sejak Januari 2025.
“Kalau September hingga Desember 2024, belum ada petugas dari DLH. Bahkan, Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) baru terbentuk awal Januari 2025,” jelasnya.
Beda lagi keluhan yang disampaikan Mirna, warga Rimbo Tarok, Kuranji. Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan kenaikan restribusi sampah, namun ketika membayar restribusi air, ada struk sampah sebesar Rp24.000,-. Kenaikan ini, lanjutnya jelas membebani warga.
“Tidak ada juga petugas yang menjemput sampah sampai ke rumahnya. Padahal, saya sudah membayarnya dengan kenaikan sebesar Rp14.437,-,” ketusnya.
Sementara kenaikan restribusi sampah berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Kenaikan retribusi sampah rumah tangga dari Rp7.500 menjadi Rp24.000 sebulan untuk voltase PLN 900 watt hingga 2.200 Watt.