Kamis, September 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Kembali Bolehkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Juni Fitra Yenti
Selasa, 4 Februari 2025 17:07
in Ekonomi & Bisnis
Gas melon

Gas melon


Kabarminang.com – Baru tiga hari sejak pemerintah melarang penjualan gas melon atau elpiji 3 kilogram oleh pengecer pada 1 Februari 2025, kini kebijakan tersebut berubah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pedagang eceran dapat kembali menjual gas melon. Menurutnya, para pengecer nantinya berganti nama menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Antara.

Adapun tujuan pengoperasian kembali pengecer gas elpiji 3 kg untuk menormalkan jalur distribusi gas subsidi tersebut. Sub-pangkalan, kata Bahlil, nantinya dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, para pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlahnya, hingga harga jual. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di pengecer diwajibkan untuk membawa KTP.

Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.

Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.


Tags: gas LPG

Berita Terkait

Fuso Gebyar 55 Tahun, Mitsubishi Fuso Hadirkan Program Jalan–Jalan Merdeka di Padang

Fuso Gebyar 55 Tahun, Mitsubishi Fuso Hadirkan Program Jalan–Jalan Merdeka di Padang

11 September 2025
Warga Bisa Lapor ke Ombudsman Sumbar jika Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta

Warga Bisa Lapor ke Ombudsman Sumbar jika Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta

28 Agustus 2025
Diduga Langgar Aturan, 2 Unit BRI dan 1 KCP BSI di Sumbar Kembalikan BPKB Nasabah KUR

Diduga Langgar Aturan, 2 Unit BRI dan 1 KCP BSI di Sumbar Kembalikan BPKB Nasabah KUR

27 Agustus 2025
Muhammadiyah Resmi Operasikan Bank Syariah Matahari, Imbau Anggota Gunakan untuk Transaksi

Muhammadiyah Resmi Operasikan Bank Syariah Matahari, Imbau Anggota Gunakan untuk Transaksi

13 Juli 2025
Rayakan Loyalitas Konsumen, Pelangi Swalayan di Kota Padang Gelar Jalan Santai dan Doorprize Menarik

Rayakan Loyalitas Konsumen, Pelangi Swalayan di Kota Padang Gelar Jalan Santai dan Doorprize Menarik

12 Juli 2025
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku hingga Februari 2025

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi Mulai 5 Juni 2025, Cek Ketentuannya!

24 Mei 2025
Next Post
Pelajar Tewas Kecelakaan di Padang, Warga: Penyebabnya Bukan Cangkang Sawit

Pelajar Tewas Kecelakaan di Padang, Warga: Penyebabnya Bukan Cangkang Sawit

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.