Kamis, Mei 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Kembali Bolehkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Juni Fitra Yenti
Selasa, 4 Februari 2025 17:07
in Ekonomi & Bisnis
Gas melon

Gas melon


Kabarminang.com – Baru tiga hari sejak pemerintah melarang penjualan gas melon atau elpiji 3 kilogram oleh pengecer pada 1 Februari 2025, kini kebijakan tersebut berubah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pedagang eceran dapat kembali menjual gas melon. Menurutnya, para pengecer nantinya berganti nama menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Antara.

Adapun tujuan pengoperasian kembali pengecer gas elpiji 3 kg untuk menormalkan jalur distribusi gas subsidi tersebut. Sub-pangkalan, kata Bahlil, nantinya dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, para pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlahnya, hingga harga jual. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di pengecer diwajibkan untuk membawa KTP.

Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.

Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.


Tags: gas LPG

Berita Terkait

Harga Emas Antam 18 Mei 2026, Cek Daftar Terbarunya

Harga Emas Antam 18 Mei 2026, Cek Daftar Terbarunya

18 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya

11 Mei 2026
Inflasi Sumbar Naik 0,39 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Makanan dan Transportasi

Inflasi Sumbar Naik 0,39 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Makanan dan Transportasi

7 Mei 2026
Manjakan Lidah dengan Signature Lapis Prunes, Rumah Jajan Bu Henny Padang Kini Hadirkan Chewy Dubai Cookies yang Viral

Manjakan Lidah dengan Signature Lapis Prunes, Rumah Jajan Bu Henny Padang Kini Hadirkan Chewy Dubai Cookies yang Viral

5 Mei 2026
Harga Emas Antam Naik Lagi pada 15 April 2026, Ini Rincian Semua Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Simak Rinciannya

4 Mei 2026
42 Tahun Eksis, Rumah Jajan Bu Henny dari Lapak Pasar Kini Jadi Toko Kue Modern di Padang

42 Tahun Eksis, Rumah Jajan Bu Henny dari Lapak Pasar Kini Jadi Toko Kue Modern di Padang

2 Mei 2026
Next Post
Pelajar Tewas Kecelakaan di Padang, Warga: Penyebabnya Bukan Cangkang Sawit

Pelajar Tewas Kecelakaan di Padang, Warga: Penyebabnya Bukan Cangkang Sawit

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.