Kabarminang—Polres Solok Kota menangkap pria berinisial RW (33) karena diduga menggelapkan sepeda motor dan menciduk AJ (31) sebab diduga menjadi penadah motor yang digelapkan oleh RW.
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa kasus itu berawal ketika RW, warga Kecamatan X Koto, Tanah Datar, meminjam Yamaha Mio milik Doris Mardalena (35) pada 28 Juni 2024 di Jalan Bandar Pandung, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Oon menceritakan bahwa RW meminjam sepeda motor untuk pergi ke Payakumbuh guna melihat mobilnya yang kecelakaan.
Berselang beberapa hari, kata Oon, Doris bertemu dengan RW dan menanyakan motornya. Ia menyebut bahwa RW berkilah bahwa motor itu dipinjam temannya untuk melihat anaknya yang sedang sakit.
Kemudian, kata Oon, Doris meminta uang yang dipinjam RW secara bertahap dengan total Rp69,8 juta. Setelah itu, kata Oon, RW mengatakan kepada Doris bahwa ia belum ada uang. RW pun mengusulkan untuk menggadaikan sepeda motor Doris yang satu lagi dengan harga Rp12 juta.
Setelah pulang dari Jambi, kata Oon, Doris bertemu dengan RW di tempat penggadaian sepeda motor. Oon menyebut bahwa RW mengajak Doris untuk menjual motor tersebut karena ia tidak punya uang untuk menebusnya. Bersamaan dengan itu, kata Oon, RW mengimingi Doris akan membelikan sepeda motor baru dan melunasi utang bank Doris.
“Doris tidak mau, lalu melaporkan RW kepada polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota, menyelidiki keberadaan RW. RW kemudian melarikan diri. Namun, keberadaannya diketahui petugas. Polisi langsung meringkusnya di rumah istrinya di Tanah Datar pada Rabu (29/1),” tutur Oon, Sabtu (3/2).
Dari RW, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah BPKB Yamaha Mio hitam dan cetak bukti rekening koran.
“Setelah diinterogasi polisi, RW mengakui telah menggelapkan sepeda motor Doris dengan menjualnya kepada pria berinisial AJ (31), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, dengan harga Rp3 juta,” ujar Oon.