Senin, Agustus 11, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Larang Seluruh OPD Rekrut Pegawai Honorer Baru

Redaksi
Senin, 3 Februari 2025 11:06
in Kota Padang
Pj Wali Kota Padang dan aparatur pemerintah Kota Padang saat upacara (foto: ist)

Pj Wali Kota Padang dan aparatur pemerintah Kota Padang saat upacara (foto: ist)


Kabarminang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan larangan bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merekrut pegawai honorer baru. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon.

Ia menyampaikan jika tetap ditemukan adanya perekrutan, OPD terkait akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengembalikan uang negara yang digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan seiring dengan pengangkatan seluruh pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat pada 2025.

“Dengan telah diangkatnya seluruh pegawai honorer tahun ini, tidak ada lagi alasan untuk merekrut pegawai honorer baru. Ini sudah menjadi peraturan pemerintah pusat yang harus ditaati,” ujarnya yang dikutip melalui Info Publik pada Senin (3/2).

Ia membeberkan saat ini, pemko tengah melaksanakan proses seleksi PPPK, dengan total kuota sebanyak 4.899 orang. Seleksi tahap 1 telah selesai pada Desember 2024 lalu, dengan 2.933 peserta. Kemudian, seleksi tahap 2 akan digelar pada 16-17 Mei 2025, yang akan diikuti oleh 1.966 peserta.

Sementara itu, penyerahan SK PPPK dijadwalkan berlangsung serentak pada Juli 2025, mencakup peserta yang lolos di tahap 1 dan tahap 2. Mairizon menekankan bahwa dalam seleksi PPPK ini, tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda (R3).

“Formasi yang tersedia memang terbatas, sehingga jika jumlah pelamar lebih banyak dari kuota, ada yang harus menunggu sampai formasi berikutnya dibuka,” kata dia.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemko PadangPPPK Kota PadangTenaga Honorer

Berita Terkait

54 Santri Tahfizh Daarul Quran Padang Diwisuda Wako Fadly Amran

54 Santri Tahfizh Daarul Quran Padang Diwisuda Wako Fadly Amran

10 Agustus 2025
Wali Kota Berbaur dengan Ribuan Warga Nonton Konser Xploria HJK Padang ke-356

Wali Kota Berbaur dengan Ribuan Warga Nonton Konser Xploria HJK Padang ke-356

9 Agustus 2025
Wali Kota Padang Imbau Warga Kunjungi KRI Bima Suci di Teluk Bayur  

Wali Kota Padang Imbau Warga Kunjungi KRI Bima Suci di Teluk Bayur  

9 Agustus 2025
Masyarakat dan Wisatawan Antusias Saksikan Karnaval Kota Tua di Padang

Masyarakat dan Wisatawan Antusias Saksikan Karnaval Kota Tua di Padang

7 Agustus 2025
Momentum HJK Padang ke-356, Pemko Anugerahkan Pin Emas kepada 12 Tokoh Inspiratif

Momentum HJK Padang ke-356, Pemko Anugerahkan Pin Emas kepada 12 Tokoh Inspiratif

7 Agustus 2025
Wali Kota Padang Terima Konjen India, Bahas Peluang Kerja Sama Internasional

Wali Kota Padang Terima Konjen India, Bahas Peluang Kerja Sama Internasional

7 Agustus 2025
Next Post
Video Momen 7 Tahanan Serang Polisi dan Kabur dari Penjara

Video Momen 7 Tahanan Serang Polisi dan Kabur dari Penjara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

8 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

13 TKA Tiongkok di PT GMK, Mahasiswa Pasaman Barat Ancam Geruduk Imigrasi Sumbar

13 TKA Tiongkok di PT GMK, Mahasiswa Pasaman Barat Ancam Geruduk Imigrasi Sumbar

4 Agustus 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 8 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

8 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.