Kamis, Oktober 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Nasional

Begini Kata Menaker Yassierli Terkait Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Habil Ramanda
Sabtu, 09 November 2024 | 00:07
in Nasional
Menaker Yassierli saat di BLK Kota Padang pada Jumat (8/11).

Menaker Yassierli saat di BLK Kota Padang pada Jumat (8/11).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ia menegaskan, keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi dari Partai Buruh bersifat final dan mengikat, dan pemerintah wajib menjalankannya.

“Kita akan mengikuti seluruh perubahan yang diputuskan oleh MK. Putusan ini sudah final dan mengikat, jadi pemerintah akan menyesuaikan kebijakan sesuai aturan baru tersebut,” kata Yassierli dalam kunjungannya ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang, Jumat (8/11).

Dari 21 pasal yang digugat, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun prioritas penanganan, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang. Salah satu yang mendesak adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang batas waktunya dijadwalkan hingga 21 November 2024. Menaker menekankan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi (DP) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit akan berperan penting dalam proses tersebut.

“Kami mengoptimalkan peran DP Nasional dan LKS Tripartit, agar kebijakan ini mencerminkan kesepakatan semua komponen, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha,” jelasnya.

Selain penetapan upah, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah mempersiapkan regulasi baru yang nantinya akan diterbitkan sebagai Peraturan Menteri. Regulasi ini diharapkan dapat menjamin perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Yassierli menyebut, aturan tersebut disusun berdasarkan kesepakatan dengan komponen Tripartit nasional, termasuk wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Aturan baru yang kami susun ini hasil dari dialog intensif, sehingga bisa lebih diterima oleh berbagai pihak,” tambahnya.

Menanggapi adanya kekhawatiran dari kalangan pengusaha terkait dampak putusan MK, Yassierli mengakui bahwa pemerintah tengah mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Ini masih proses, dan kami akan mencari titik temu agar kebijakan ini tetap adil dan berimbang,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 31 Oktober, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh, yang fokus pada isu-isu ketenagakerjaan yang dianggap perlu disesuaikan demi kesejahteraan pekerja.


Tags: BLK Kota PadangMenaker YassierliMK
ShareTweetPin

Berita Terkait

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Ditahan KPK

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Ditahan KPK

14 Oktober 2026
Kepala SDN 33 Rawang Bantah Ada Perundungan terhadap Siswi yang Meninggal di Padang

Mulai 2027, Siswa Tak Lagi Dijamin Naik Kelas, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru

8 Oktober 2026
Viral Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol

Viral Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol

8 Oktober 2026
Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

7 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

6 Oktober 2026
Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

4 Oktober 2026
Next Post
Pemko Padang Panjang Meriahkan HUT Korpri Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan

Pemko Padang Panjang Meriahkan HUT Korpri Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Tersesat Akibat Kabut Asap, Empat Nelayan Padang Pariaman Ditemukan di Pasaman Barat

Tersesat Akibat Kabut Asap, Empat Nelayan Padang Pariaman Ditemukan di Pasaman Barat

15 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Membusuk dalam Rumah di Tanah Datar

Warga Temukan Mayat Membusuk dalam Rumah di Tanah Datar

15 Oktober 2026

Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis pada 2026

Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis pada 2026

15 Oktober 2026

Conveyor Belt PT Semen Padang Terbakar, Satu Jalur Sepanjang 105 Meter Rusak

Conveyor Belt PT Semen Padang Terbakar, Satu Jalur Sepanjang 105 Meter Rusak

15 Oktober 2026

24 Los Pasar Blok Timur Payakumbuh Terbakar Dini Hari

24 Los Pasar Blok Timur Payakumbuh Terbakar Dini Hari

15 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.