Kabarminang.com – Pihak Polda Sumatera Barat (Sumbar) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan anggota polisi yang melakukan pemaksaan menjalani aborsi terhadap seorang perempuan berinisial G (25) asal Agam yang tinggal di Dharmasraya. G mengaku oknum polisi itu berinisial RA (24) dan bertugas di Polda Sumbar.
Usai menjalani aborsi, G divonis mengidap kista rahim. Saat ini ia masih menjalani pengobatan.
Menanggapi pengakuan G tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Dwi mengatakan bahwa pihaknya masih perlu mencari informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Saya cari infonya dulu,” ucapnya singkat pada Jumat (31/1).
Saat ini, kondisi kesehatan G menurun setelah menjalani aborsi. Ia memberanikan diri bercerita lantaran sudah tak kuasa menahan beban dan berharap ada keadilan atas apa yang menimpanya. G juga memperlihatkan foto bukti berupa obat aborsi, tagihan rumah sakit saat menjalani aborsi dan dokumen lainnya.
“Saya merasa kehilangan arah, hidup sendiri dalam kecemasan,” ujar G kepada Sumbarkita, Kamis (31/1).
Dalam kesaksian G, kasus ini bermula ketika ia berkenalan dengan RA pada Februari 2024. Ia bersama RA kemudian menjalin hubungan namun tidak berpacaran. Hubungan tersebut berlanjut hingga pada Mei 2024. G mengetahui dirinya hamil. G menyampaikan kehamilannya tu kepada RA dan memintanya untuk ikut bertanggung jawab.