Kabarminang.com – Pihak kepolisian mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Anggota DPRD Kota Pariaman terhadap seorang siswi SMA hingga hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mendalami perkembangan kasus tersebut. Pelaku diduga sudah melakukan aksinya lebih dari sekali.
“Korban mengungkapkan bahwa pelaku telah dua kali melancarkan aksinya,” katanya pada Kamis (30/1).
Ia membeberkan kejadian pertama terjadi ketika pelaku saat itu tinggal sendirian di rumahnya karena istrinya dipenjara. Namun, tidak dijelaskan atas kasus apa istri pelaku dipenjara.
“Pelaku bertetangga dengan korban. Saat lagi sendirian di rumah, pelaku memanggil korban dan melancarkan aksinya,” ungkap Rinto.
Korban diancam oleh pelaku akan dibunuh jika membeberkan aksinya. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan imbalan materi.
“Persetubuhan antara pelaku dan korban terjadi sekitar bulan Juni 2024. Aksi terduga pelaku akhirnya terbongkar lantaran korban hamil tujuh bulan,” bebernya lagi.
Retno mengatakan bahwa saat ini korban mengalami trauma dan sedang menjalani pemulihan.
“Kejadian ini jelas meninggalkan bekas yang tidak mudah hilang, baik secara fisik maupun psikologis,” pungkasnya.