Kabarminang.com – Seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden RI Prabowo pada 6 Februari 2025.
Pelantikan ini mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dari seluruh Indonesia.
Namun, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum bisa dilantik.
Sebanyak 11 kepala daerah terpilih di Sumbar yang gagal dilantik serentak oleh Presiden Prabowo 6 Februari 2025 lantaran masih dalam proses sengketa di MK.
Sebelas daerah yang masih menghadapi gugatan Pilkada, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dengan masing-masing dua gugatan.
Selain itu, satu gugatan masing-masing berada di Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto. Lalu, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Mentawai.
Berikut daftarnya:
Kota Padang: Fadly Amran – Maigus Nasir
Kota Padang Panjang: Hendri Arnis – Allex Saputra